Jakarta, 26 Agustus 2025 — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa potensi pelarangan vape (rokok elektrik) di Indonesia kini tengah dikaji secara serius. Langkah ini terinspirasi kebijakan tegas yang diterapkan Singapura, namun dengan pendekatan yang berbeda.
---
1. Apa yang Disampaikan Kepala BNN?
BNN membuka peluang melarang penggunaan vape di Indonesia, serupa dengan langkah Singapura, tetapi menekankan terlebih dahulu pentingnya melakukan pendalaman data dan dialog publik. Suyudi menyatakan:
> “Iya (larangan vape) ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa.”
---
2. Temuan BNN: 1.800 Vape Siap Disuntik Zat Adiktif
Sebelumnya, BNN berhasil menggagalkan peredaran 1.800 unit vape yang dicurigai akan disuntik dengan zat adiktif Ketamin dan Etomidate—keduanya termasuk kategori psikotropika.
Operasi ini merupakan hasil kerjasama intensif dengan Bea Cukai dan BPOM, dimulai dari pengiriman lewat kantor pos hingga pengungkapan laboratorium klandestin untuk modifikasi vape.
Marthinus Hukom, Kepala BNN, menyatakan:
> “Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya.”
---
3. Singapura vs Indonesia: Pendekatan yang Berbeda
Singapura: Perlakukan vape sebagai masalah narkoba dengan aturan ketat, denda besar, termasuk ancaman penjara bagi penyalahgunaan—berdasarkan data bahwa sekitar sepertiga vape ilegal mengandung Etomidate.
Indonesia: Tekankan bahwa yang diberantas adalah zat adiktif, bukan vape itu sendiri. Fokus BNN adalah membedakan antara penggunaan legal dan penyalahgunaan.
---
4. Upaya Pengawasan dan Edukasi Publik
Sebagai respons terhadap temuan, BNN menindak lanjuti dengan:
Memperkuat koordinasi dengan BPOM, Kemenkes, dan otoritas provinsi demi pengawasan distribusi dan peredaran vape.
Meluncurkan film pendek dan kampanye edukasi agar masyarakat dapat membedakan antar vape legal dan vape yang dimodifikasi dengan zat adiktif.
---
5. Kesimpulan & Masa Depan Regulasi
Indonesia mengambil langkah preventif dan proporsional—tidak melarang total vape, tetapi menindak penyalahgunaan secara tegas. Rencana pelarangan menyeluruh masih dibahas, sambil menunggu hasil pendalaman data dan dialog stakeholder.
---

0 comments:
Post a Comment